Showing posts with label Berita Rohul. Show all posts
Showing posts with label Berita Rohul. Show all posts

Saturday, July 4, 2015

Mudahkan Jurnalis, KPU Rohul Sediakan Media Center Pilkada

RiauCitizen.com, Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sediakan Media Center di kantornya di Pasirpangaraian. Fasilitas ini untuk memudahkan media mendapatkan informasi seputar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.

"Ini baru penyempurnaan. Akan disediakan kelengkapan di Media Center nanti," kata Sri Wahyudi, Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Rohul, Jumat (3/7/15).

Menurut Yudi, Media Center di KPU Rohul terbuka untuk umum. Disini, KPU akan sediakan semua informasi yang diperlukan awak media dan kalangan umum, termasuk peta wilayah, dan titik-titik tempat pemungutan suara atau TPS.

Fahrizal menjelaskan usai Lebaran nanti, sarana pendukung di Media Center baru akan dilengkapi, seperti komputer, printer, televisi, dan kebutuhan lainnya.

Ketua KPU Rohul Fahrizal menambahkan, meski terbuka untuk umum, namun KPU hanya sediakan data yang bisa diketahui kalangan umum. Sebab, ada data yang tidak boleh diekspos oleh Komisioner. (dow/rtc)

Thursday, July 2, 2015

Tidak Lunasi BPIH, 22 JCH Rohul Gagal Berangkat

RiauCitizen.com, Budaya - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum tahu persis jumlah Jemaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tahun ini, setelah 22 JCH dinyatakan gagal berangkat.

Sampai batas waktu pelunasan BPIH 30 Juni 2015, 22 JCH dari 233 JCH asal Kabupaten Rohul dinyatakan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini karena tidak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Namun, sekitar 211 JCH Rohul dipastikan berangkat karena telah melunasi BPIH.

Dampak 22 JCH Rohul yang sudah masuk dalam nomor antrean gagal berangkat, dan otomatis kuota haji di Rohul menurun. Diperkirakan, 11 kuota cadangan akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Untuk penggantinya, kami masih menunggu kebijakan dari Menteri Agama," kata Kepala Kantor Kemenag Rohul Ahmad Supardi kepada riauterkini.com, Kamis (2/7/15).

Ahmad Supardi mengungkapkan dari 22 JCH Rohul yang gagal berangkat, ada JCH yang sudah empat dan lima tahun sengaja tidak melunasi BPIH. Alasannya, ada yang sengaja menunggu agar bisa berangkat bersama istrinya.

"Yang seperti ini merusak sistem nomor antre. Dari itu Menteri Agama harus buat kebijakan," saran dia.

Ia menambahkan, meski 22 JCH gagal berangkat, ada 20 JCH Rohul yang sudah pernah berhaji akan melakukan pelunasan BPIH tahap kedua pada 7 Juli hingga 15 Juli 2015 akan datang.

Biaya Domestik Disepakati Rp 4 Juta 

Terlepas itu, untuk biaya haji domestik sudah disepakati Rp 4 juta per JCH. Besaran itu sesuai hasil rapat sepekan lalu, namun SK Bupati Rohul belum turun.

"Kekurangannya akan ditanggulangi oleh Pemkab Rokan Hulu. Namun kita belum tau persis, karena SK Bupati belum turun," ujarnya.

JCH Rohul dikenakan biaya domestik karena akan diberangkatkan dari Bandara Tuanku Tambusai Pasirpangaraian ke embarkasi Batam melalui Bandara Hang Nadim, menggunakan pesawat carteran. Namun, sampai hari ini belum ditentukan maskapai penerbangan yang akan ditunjuk.(dic/rtc)

KPU Mencatat 400.191 Potensi Pemilih akan Berpartisipasi di Pilkada Rohul

RiauCitizen.com, Politik - Hasil sinkronisasi data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), potensi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hulu (Rohul) 9 Desember 2015 akan datang sekitar 400.191 pemilih.

Sesuai catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul, jumlah pemilih Pilkada Rohul 2015 lebih besar dari jumlah pemilih di Pemilihan Presiden 2014 lalu 351.090 pemilih.

Sedangkan potensi pemilih pemula di Pilkada tahun ini sekitar 12.162 pemilih, dan potensi pemilih lanjut usia berusia di atas 90 tahun sekitar 592 pemilih.

"Ini masih hasil sinkronisasi DP4, saat ini masih tahap print out. Karena akan ada tahapan pembentukan PPDP, dan Bimtek (Bimbingan Teknis)," kata Ketua KPU Rohul Fahrizal ST,MT didampingi tiga Komisioner lainnya, Kamis (2/7/15).

Fahrizal menjelaskan 15 Juli 2015, KPU Rohul melibatkan Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai melakukan pemutakhiran data di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, sebelum itu, PPS di 145 desa tersebar di 16 kecamatan harus membentuk Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (PPDP) di 963 TPS.

Sesuai jadwal KPU RI, pemuktahiran data pemilih dimulai 13 Agustus sampai 19 Agustus 2015. Kemudian, 1-2 September 2015, Daftar Pemilih Sementara bisa diketahui setelah ada pleno PPK. Dan pada 1 Oktober 2015, diperkirakan baru diketahui Daftar Pemilih Tetap Pilkada Rohul.

Terlepas itu, Fahrizal mengungkapkan jumlah TPS di Rohul mencapai 963 TPS karena banyaknya areal perkebunan. Dalam memudahkan dan meningkatnya partisipasi pemilih, maka TPS diperbanyak di areal perkebunan, karena jarak antara satu blok dengan blok lain cukup jauh.(dic/rtc)

Wednesday, July 1, 2015

Dinsosnakertrans Rohul : Perusahaan tak Bayar THR bisa Dipidanakan

RiauCitizen.com, Sosial - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rokan Hulu (Rohul) buka Pos Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2015 di kantornya beralamat di areal Perkantoran Bina Praja Pasirpangaraian.

Sejauh ini, dinas telah menyebar surat edaran Bupati Rohul Nomor 560/UM/541/2015, tentang pembayaran THR ke seluruh perusahaan di 16 kecamatan. Demikian kata Kepala Disosnakertrans Rohul Herry Islami melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) Udar SPd, Rabu (1/7/15).

Udar menjelaskan surat edaran Bupati Rohul telah disebarkan ke sekitar 135 perusahaan di 16 kecamatan sejak 17 Juni 2015 lalu.

"Surat edaran ini mempedomani surat Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994," kata Udar kepada wartawan, Rabu.

Sedikitnya ada tiga poin dalam surat edaran Bupati Rohul, pertama pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari atau H-7 sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

Kedua, pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja yang sudah bekerja 3 bulan secara terus menerus. Ketiga, besaran THR disesuaikan masa kerja, 1 tahun lebih THR sebesar gaji 1 bulan, dan 3 bulan diberikan secara proposional atau sesuai rumusan.

Sebagai dasar perhitungan upah sebulan untuk sektor perkebunan dan pertanian adalah Rp 2.125.500, sektor pertambangan/perminyakan Rp 2.465.000, perusahaan non sektor disesuaikan UMK Rp 1.925.000.

"Jika sampai Lebaran THR tidak dibayarkan, perusahaan bisa dipidanakan dan kena denda," tegas Udar.

Bagi karyawan yang belum menerima THR sampai H-7 Lebaran bisa melaporkan masalahnya ke Pelayanan Posko Pengaduan di Posko Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disosnakertrans Rohul atau via SMS dan telepon ke Nomor Handphone: 081268000898, 085355816569, 082391554468.

"Laporan perusahaan yang tidak bayarkan THR tahun lalu tidak ada. Baik melalui SMS atau telepon langsung," ungkapnya.

Udar mengimbau pekerja perusahaan yang THR-nya belum dibayar sampai H-7 agar segera mengadukan ke Posko Pengaduan THR ke kantor Disosnakertrans. Tidak menunggu sampai Lebaran baru melapor.(dow/rtc)