Showing posts with label Siak. Show all posts
Showing posts with label Siak. Show all posts

Thursday, July 2, 2015

Jual Beli Lahan Hingga 200 Ha, Kades Tanjung Kuras Siak Dipolisikan

RiauCitizen.com, Hukum - Adanya jual beli lahan seluas 200 Hektar (Ha) di Desa Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak yang dilakukan oleh pengusaha dari Pekanbaru tahun 2012 lalu  yang menjebloskan Kepala Desa (Kades) Tanjung Kuras ke Polda Riau dinilai penuh kejanggalan.

Pasalnya, ‎Eddi Johan melaporkan Badaruddin kepada Polda Riau sebagai penjual lahan  di desa itu. Sementara, yang menjual lahan di desa itu kepada orang lain adalah Kades Permai, Samsir Khalid.

‎Hal itu diungkapkan ‎Abas Khalid, Mantan Sekdes Tanjung Kuras, Rabu (1/7/2015) di Siak. "Seharusnya yang ditahan itu Kades Permai, bukan kades Tanjung Kuras," katanya.

Diterangkan Abas, adanya jual beli lahan yang dilakukan Kades Permai di Desa Tanjung Kuras itu karena lahan yang sudah di beli Eddi Johan itu selama 1,4 tahun tidak di kelola sebagaimana janjinya untuk menjadikan dengan pola KPPA kepada warga sekitar seluas 800 hektar dengan catatan 200 hektar harus dijual sebagai kebun inti dan 600 hektar dijadikan perkebunan kelapa sawit pola KPPA.

"Rupanya itu semua hanya alasan Eddi Johan. Ujung-ujungnya tidak digarap juga dan sudah dijual kepada pengusaha lain, Donny Hanggoro Cs," terangnya.

Namun, karena dinilai lahan itu tidak bertuan, kemudian Kades Permai, Samsir Khalid dengan beraninya telah menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilik dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) untuk dijual ke rombongan Bukhari Cs pada akhir 2013 lalu sebanyak 13 SKRPPT.

"Jelas lahan itu berada di tanjung Kuras, kenapa kades Permai berani keluarkan SKRPPT. Seharusnya Samsir Khalid yang di penjara. Kenapa Polda Riau malah menangkap Kades Tanjung Kuras," tandasnya. (dic/btp)

Wednesday, July 1, 2015

Dana ADD Tak Diteken Camat, Guru Ngaji ini Hanya Bisa Mengeluh

RiauCitizen.com, Pendidikan - Sekitar 20 orang guru ngaji MDTA di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit mengeluhkan belum cairnya Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di kampung itu. Padahal, seluruh kampung di Kabupaten Siak, telah cair. 

Akibatnya, para guru ngaji banyak yang menangis karena tidak bisa berbuat apa-apa terutama menjelang dekatnya lebaran idul fitri. Tidak cairnya dana ADD ini di karenakan Camat Sungai Apit tidak mau menandatangani dana ADD karena  kepala Kampung tersebut berada di penjara.

"Pak Camat Sungai Apit tak mau teken pencairan dana desa gara-gara  kades masuk sel, akibatnya puluhan  guru ngaji MDTA, guru ngaji tradisional menangis karena sudah 6 bulan tak gajian," kata Kepala MDTA Samsul Hadi, (1/7/2015).

Seharusnya, kata Samsul, pihak pimpinan di kecamatan memberikan solusi dan mengerti dengan kondisi mereka yang selama ini mengharapkan gaji yang sudah 6 bulan belum gajian, jika ini ditunda-tunda, akan menghambat kinerja dan aktifitas aparat kampung atau guru mengaji.

"Kami saat ini benar-benar membutuhkan dana tersebut untuk keperluan keluarga kami, maka dari itu tolonglah diberikan solusi bukan malah seperti ini ditunda dan tak ada kepastian,"ungkapnya.

Kepala Dusun II, Kampung Tanjung Kuras, Afrizal, penghulunya masih belum ada keputusan dari hakim apakah mereka bersalah atau tidak. Seharusnya kalau memang penghulu tidak ada bisa diwakilkan Krani (sekdes) atau bendahara agar para guru ngaji maupun aparat kampung bisa gajian.

"Kalau hanya gara-gara penghulu tak ada atau dipenjara dan dana tak bisa dicairkan kami akan kompak tidak masuk kerja, karena dana tersebut memang kami sangat membutuhkannya.  Kalau alasan pak camat tidak ada yang bertanggung jawab kalau sekdesnya dipenjara setidaknya pak camat memberikan solusi, dan seharusnya camat punya naluri, jangan karena marah pada salah satu orang (penghulu) masyarakat yang jadi korban,"harapnya.

Sementara itu Camat Sungai Apit, Joko Edi Himdar, ketika dihubungi melalui telpon selulernya membantah bahwa apa yang dikatakan kepala dusun dan kepala MDTA itu tidak benar.

Joko beralasan, semua itu masih dalam proses dan di masing-masing kampung juga masih belum bisa dicairkan. "Kami berharap kepada masyarakat kususnya aparat kampung atau semua guru mengaji harus bersabar sampai menunggu proses ini selesai," tandasnya. (dic/btp)