Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, July 5, 2015

Sat Res Narkoba Polres Kampar Ciduk Kakek Penjual Sabu

RiauCitizen.com, Hukum - Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika terhadap tersangka HS alias T (51) warga Sialang Desa Salo Kecamatan Salo, Jumat (3/7/15). 

Penangkapan HS tersangka penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut jajaran Sat Res Narkoba Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III untuk penanggulangan kejahatan narkotika kemudian melakukan penyelidikan ke rumah tersangka. 

Setelah dipastikan keberadaan tersangka kemudian dilakukan penggerebekan dan disaksikan oleh ketua RT setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan. 

Petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang shabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan bon penjualan shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini. 

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada riauterkinicom Sabtu (4/7/15) membenarkan kejadian ini. 

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tuturnya.(dic/rtc)

Saturday, July 4, 2015

LBH Pers Kecam Arogansi Pengelola Bandara SSK II Pekanbaru

RiauCitizen.com, Hukum - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Pekanbaru, Suryadi, SH mengecam keras tindakan arogansi pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II yang telah mengusir Irwan wartawan Riau Televisi (RTv).

Insiden itu terjadi saat Irwan hendak meliput titik panas (hotspot) ke BMKG Pekanbaru yang berada di area Bandara SSK II, Sabtu (3/7/15) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melalui Pos Satpam Bandara dirinya dihalang-halangi untuk masuk bahkan sampai dilarang dan diusir.

"Ini sikap tak terpuji, dan arogansi nyata pihak pengelola Bandara SSK II, karena telah menghalagi kebebasan pers," tegas Suryadi kepada wartawan melalui pesan BlackBerry Messeger (BBM), Ahad (4/7/15).

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru menambahkan, dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Karena sesungguhnya yang dilakukan jurnalis dalam bekerja itu adalah penyambung informasi yang harus diketahui publik.

"Ini pelanggaran hukum serius, karena jurnalis dalam bekerja mereka dilindungi Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers," tukas Suryadi.

Selanjutnya, agar insiden ini tidak dianggap remeh, Suryadi menyarankan langkah langkah hukum. Pasalnya, untuk menguji UU Pers ini bekerja atau tidak dalam melindungi jurnalis, pilihanya adalah melakukan langkah hukum.

Dia juga menyarankan, untuk mendapatkan dukungan dari kalangan pers di Pekanbaru, korban melaporkan juga insiden tersebut ke wadah organisasi pers. Bisa ke AJI atau PJI, IJTI, PWI, dan SOWAT. "Tujuannya agar kalangan jurnalis di Pekanbaru solid," ungkap Suryadi.

Sementara untuk melakukan langkah langkah hukum, LBH Pers, kata Suryadi, siap melakukan pendampingan.

"Kita ada beberapa pengacara yang siap mendampingi kawan kawan jurnalis yang menghadapi rintangan saat melakukan kerja kerja jurnalistik," tegas Suryadi memberikan jaminan pendampingan.(dic/rtc)

Mendagri Segera Pecat Direktur IPDN dan Praja Terlibat Tindakan Asusila

RiauCitizen.com, Hukum - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat atau memindahkan Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rizka Utama ke IPDN lainnya. Dia menilai, kepemimpinan Rizka gagal.

Demikian dikatakan Mendagri di Gedung Daerah, saat menggelar rapat kerja bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesiapan Pilkada serentak. 

Tidak dirincikan apa persoalan kekecewaan hingga Mendagri terang-terangan mengaku akan memecat atau memindahkan Direktur IPDN tersebut. Namun menteri sempat menyatakan kekecewaannya atas prilaku oknum praja IPDN atas adanya tindakan asusila yang menimpa oknum praja di sana. 

"Saya mau pecat saya pindahkan, itu kewenangan saya. Kalau memang ada pelanggaran, kami tegas ya harus berenti. Diakan nantinya calon PNS," ungkap Mendagri. Selain itu, Mendagri juga menyentil soal ketidaknyamanan para IPDN yang belajar di sana termasuk para dosen, karena jauhnya jarak lokasi dari ibukota Pekanbaru serta sulitnya mendapatkan tempat rekreasi. 

"Bayangkan, kan banyak dosen terbang dari Jakarta. Begitu sampai ke Pekanbaru harus menempuh jarak jauh, sampai ke sana sudah loyo," ungkap Mendagri.(dic/rtc)

Thursday, July 2, 2015

5 Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Dibekuk Polres Kampar

RiauCitizen.com, Hukum - Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap 5 pelaku pencurian spesialis pembongkaran rumah, Selasa (30/6/15). Kawanan pencuri dengan modus operandi pembongkaran rumah ini ditangkap setelah melakukan aksinya di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu.

TKP pertama di desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu di rumah korbannya Muhammad Suja'i. Di rumah ini pelaku beraksi 3 orang yaitu MS (18), AS (21) dan JS (19), ketiganya warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. 

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari hasil kejahatannya disini berupa 3 celengan motif ayam, 4 gelang dan 1 senapan angin. 

TKP kedua di Desa Sukaramai adalah rumah Jaya Purwono. Dua tersangka sebelumnya AS dan JS kembali beraksi dengan mengajak rekannya yang lain HM (19) dan MT (18) juga warga Desa Sukaramai. 

Untuk TKP kedua ini petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dari tangan tersangka. 

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP M.Nurman didampingi Paur Humas Polres Kampar Ipda Deny Yusra kepada wartawan, Kamis (2/7/15) menyatakan bahwa para tersangka ini merupakan pencuri spelialis pembongkaran rumah, mereka berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan informasi yang diberikan masyarakat. 

"Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.(dic/rtc)

Yusuf Luqita Jabat Kasi Pidsus Baru Kejari Bengkalis

RiauCitizen.com, Hukum - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis diganti. Sebelumnya dijabat Yanuar Rheza Mohammad resmi digantikan Kasi Intel Kejari Dumai Yusuf Luqita Danawihardja. 

Yanuar Rheza Mohammad yang sudah mengabdi sekitar 1 tahun dan 5 bulan di Bengkalis pindahtugas sebagai Kasi Intel di Kejari Sangata, Kalimantan Timur. Serahterima jabatan dipimpin Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra berlangsung di aula kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (2/1/14).

Sertijab tersebut turut disaksikan jajaran Kejari Bengkalis.Kesempatan ini Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra berharap, jajaran terus menjaga kekompakan serta melaksanakan program kerja yang belum diselesaikan.

“Jaga kekompakan dan terus melaksanakan program kerja yang belum diselesaikan pejabat lama. Komitmen tetap perangi tehadap korupsi, karena korupsi menjadi atensi saat ini, dimana pun bertugas. Jabatan baru merupakan amanah dan harus dapat melaksanakan tugas yang lebih baik dari sebelumnya karena kedepan tugas masih banyak," pesannya.(dow/rtc)

Mangkir Sidang Gugatan TUN APWP, Jamadi : Pemko tidak ada Itikad Baik

RiauCitizen.com, Hukum - Pemerintah Kota Pekanbaru tak hadiri sidang gugatan atas Pengusaha warnet yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) di PTUN Kota Pekanbaru, Rabu (01/07/2015). Setelah satu jam lebih APWP menanti, pihak pihak pemko tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis Hakim, Hujja tulhaq SH MH akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan minggu depan. Yang mesti dihadiri oleh kedua pihak.

Kuasa Hukum APWP, Jamadi Sipahutar SH menyayangkan sikap Pemko Pekanbaru yang mangkir. "Kita sayangkan, mereka tidak ada konfirmasi kehadiran. Tidak ada itikad baik," katanya kepada wartawan.

Jamadi menilai semestinya sebagai pelayan masyarakat, pihak Pemko Pekanbaru memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengar dan menjawab keberatan dari APWP. "Kita sudah kirimkan surat, pengadilan tentu sudah panggil pihak pemko," sebutnya.

Untuk itu pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum atas gugatan peraturan walikota dan surat edaran walikota tentang jam operasional warnet Pekanbaru. "Seperti yang disampaikan majelis hakim, persidangan ditunda satu minggu. Tujuan kita menggugat agar ke depan jam operasional dibicarakan dengan asosiasi. Karena yang merasa asosiasi, harus dikomunikasikan dulu," sebutnya.

Pihak APWP menilai Pemko Pekanbaru gagal memahami dan membuat peraturannya terkait Surat Edaran Walikota tentang usaha Warung Internet (Warnet) selama ramadan.

Pasalnya peraturan yang dibuat Surat Keputusan (SK) Nomor 310 yang ditandatangani oleh Firdaus MT, dianggap gugur demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan melarang dan membatasi jam operasional usaha Warnet. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Warnet dikatakan sebagai Reseller ISP.

Sehingga penerapan Perda Kota Pekanbaru baik pajak, jenis usaha, jam operasional dapat dikatakan gugur demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang.

Selama ramadan Walikota Pekanbaru sudah emngeluarkan surat edaran mengenai penutupan dan pengaturan jam operasional tempat makan maupun hiburan. Untuk usaha warnet  hanya diperbolehkan buka pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. (dic/btp)

Jual Beli Lahan Hingga 200 Ha, Kades Tanjung Kuras Siak Dipolisikan

RiauCitizen.com, Hukum - Adanya jual beli lahan seluas 200 Hektar (Ha) di Desa Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak yang dilakukan oleh pengusaha dari Pekanbaru tahun 2012 lalu  yang menjebloskan Kepala Desa (Kades) Tanjung Kuras ke Polda Riau dinilai penuh kejanggalan.

Pasalnya, ‎Eddi Johan melaporkan Badaruddin kepada Polda Riau sebagai penjual lahan  di desa itu. Sementara, yang menjual lahan di desa itu kepada orang lain adalah Kades Permai, Samsir Khalid.

‎Hal itu diungkapkan ‎Abas Khalid, Mantan Sekdes Tanjung Kuras, Rabu (1/7/2015) di Siak. "Seharusnya yang ditahan itu Kades Permai, bukan kades Tanjung Kuras," katanya.

Diterangkan Abas, adanya jual beli lahan yang dilakukan Kades Permai di Desa Tanjung Kuras itu karena lahan yang sudah di beli Eddi Johan itu selama 1,4 tahun tidak di kelola sebagaimana janjinya untuk menjadikan dengan pola KPPA kepada warga sekitar seluas 800 hektar dengan catatan 200 hektar harus dijual sebagai kebun inti dan 600 hektar dijadikan perkebunan kelapa sawit pola KPPA.

"Rupanya itu semua hanya alasan Eddi Johan. Ujung-ujungnya tidak digarap juga dan sudah dijual kepada pengusaha lain, Donny Hanggoro Cs," terangnya.

Namun, karena dinilai lahan itu tidak bertuan, kemudian Kades Permai, Samsir Khalid dengan beraninya telah menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Pemilik dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) untuk dijual ke rombongan Bukhari Cs pada akhir 2013 lalu sebanyak 13 SKRPPT.

"Jelas lahan itu berada di tanjung Kuras, kenapa kades Permai berani keluarkan SKRPPT. Seharusnya Samsir Khalid yang di penjara. Kenapa Polda Riau malah menangkap Kades Tanjung Kuras," tandasnya. (dic/btp)

Wednesday, July 1, 2015

Mantan Kadisbun Riau Kasus Korupsi Program K2I Jalani SIdang Perdana

RiauCitizen.com, Hukum - Kamis (2/7/15) besok, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Susilo. Menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Hal ini diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada awak media, Rabu pagi.

"Besok perkara korupsi Program K2I, dengan terdakwa Susilo disidangkan," ucap Hasan.

dikatakan Hasan lagi, Persidangan Susilo, yang didakwa jaksa melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi Anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). Dipimpin oleh majelis hakim Amin Ismanto SH, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri SH," tuturnya. 

Dijelaskan Hasan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi SH. Susilo disidangkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). 

Dimana perkara yang menjerat Susilo itu berawal, ketika Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan dana untuk program K2I senilai Rp 217 Miliyar dari tahun 2006 hingga 2009. Setelah diselidiki, ternyata proyek tersebut dinilai fiktif, dan negara mengalami kerugian. 

Susilo bertangung jawab dalam kasus itu, mengingat Susilo ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas dan pengguna anggaran. Tersangka ketika itu menanda tangani proyek K21 tersebut.

Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar. 

Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.

Atas perbuatannya, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1,' jelas Hasan. (dow/rtc)

Tuesday, June 30, 2015

Pemko Pekanbaru Gamang Hadapi Bisnis Hiburan Malam di Bulan Ramadhan

RiauCitizen.com, Hukum - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan inspeksi mendadak di pusat-pusat hiburan malam seperti MP Club pada Senin (29/06/2015) malam. Sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru, Firdaus nomor 310 tahun 2015 mengintruksikan agar hiburan malam ditutup selama ramadan.

Namun banyak kalangan menilai kenyataan di lapangan berbeda. Masih ada tempat hiburan malam yang nekat buka. 

"Pemerintah kota  Pekanbaru belum mampu menutup hiburan malam selama ramadan. Hal ini dibuktikan dengan banyak nya hiburan malam yang beroperasi selama bulan suci romadan baik hiburan malam kalangan elit sampai kalangan bawah masih tetap beroperasi," ujar Ade Putra Daulay, mantan KABID PAO HMI Cabang Pekanbaru.

Ade menilai Pemko semestinya  mampu menertipkan hiburan malam yang bandel. Ditambah kota bertuah yang mempunyai slogan menuju kota madani.

"Jangan hanya pedagang kaki lima (PKL) saja yg di gusur. Yang hanya mencari sesuap nasi bukan mencari kekayaan seperti para pemilik hiburan malam," sebut Ade, yang pernah menjabat sebagai Sekjen ISMPI 2011-3014.

Seperti yang diketahui tim yutisi yang dipimpin Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, melakukan inspeksi ke tempat hiburan malam Star City, namun tutup. Lalu tim yutisi berpindah tempat melakukan razia di tempat hiburan malam XP Club, SP Club dan MP Club, namun sama saja, tempat hiburan malam ini juga tutup Zulfahmi mengatakan razia ini merupakan penindakan dan penertiban dari surat edaran Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT mengenai pelarangan tempat hiburan malam buka pada bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut selain mengatur penutupan tempat hiburan, surat walikota juga mengatur jam buka warnet buka 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dan pijat kesehatan refleksi dan tuna netra boleh buka. Sedangkan bioskop buka 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.(dic/btp)