Showing posts with label Pekanbaru. Show all posts
Showing posts with label Pekanbaru. Show all posts

Saturday, July 4, 2015

LBH Pers Kecam Arogansi Pengelola Bandara SSK II Pekanbaru

RiauCitizen.com, Hukum - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Pekanbaru, Suryadi, SH mengecam keras tindakan arogansi pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II yang telah mengusir Irwan wartawan Riau Televisi (RTv).

Insiden itu terjadi saat Irwan hendak meliput titik panas (hotspot) ke BMKG Pekanbaru yang berada di area Bandara SSK II, Sabtu (3/7/15) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melalui Pos Satpam Bandara dirinya dihalang-halangi untuk masuk bahkan sampai dilarang dan diusir.

"Ini sikap tak terpuji, dan arogansi nyata pihak pengelola Bandara SSK II, karena telah menghalagi kebebasan pers," tegas Suryadi kepada wartawan melalui pesan BlackBerry Messeger (BBM), Ahad (4/7/15).

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru menambahkan, dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Karena sesungguhnya yang dilakukan jurnalis dalam bekerja itu adalah penyambung informasi yang harus diketahui publik.

"Ini pelanggaran hukum serius, karena jurnalis dalam bekerja mereka dilindungi Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers," tukas Suryadi.

Selanjutnya, agar insiden ini tidak dianggap remeh, Suryadi menyarankan langkah langkah hukum. Pasalnya, untuk menguji UU Pers ini bekerja atau tidak dalam melindungi jurnalis, pilihanya adalah melakukan langkah hukum.

Dia juga menyarankan, untuk mendapatkan dukungan dari kalangan pers di Pekanbaru, korban melaporkan juga insiden tersebut ke wadah organisasi pers. Bisa ke AJI atau PJI, IJTI, PWI, dan SOWAT. "Tujuannya agar kalangan jurnalis di Pekanbaru solid," ungkap Suryadi.

Sementara untuk melakukan langkah langkah hukum, LBH Pers, kata Suryadi, siap melakukan pendampingan.

"Kita ada beberapa pengacara yang siap mendampingi kawan kawan jurnalis yang menghadapi rintangan saat melakukan kerja kerja jurnalistik," tegas Suryadi memberikan jaminan pendampingan.(dic/rtc)

Mendagri Segera Pecat Direktur IPDN dan Praja Terlibat Tindakan Asusila

RiauCitizen.com, Hukum - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat atau memindahkan Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rizka Utama ke IPDN lainnya. Dia menilai, kepemimpinan Rizka gagal.

Demikian dikatakan Mendagri di Gedung Daerah, saat menggelar rapat kerja bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesiapan Pilkada serentak. 

Tidak dirincikan apa persoalan kekecewaan hingga Mendagri terang-terangan mengaku akan memecat atau memindahkan Direktur IPDN tersebut. Namun menteri sempat menyatakan kekecewaannya atas prilaku oknum praja IPDN atas adanya tindakan asusila yang menimpa oknum praja di sana. 

"Saya mau pecat saya pindahkan, itu kewenangan saya. Kalau memang ada pelanggaran, kami tegas ya harus berenti. Diakan nantinya calon PNS," ungkap Mendagri. Selain itu, Mendagri juga menyentil soal ketidaknyamanan para IPDN yang belajar di sana termasuk para dosen, karena jauhnya jarak lokasi dari ibukota Pekanbaru serta sulitnya mendapatkan tempat rekreasi. 

"Bayangkan, kan banyak dosen terbang dari Jakarta. Begitu sampai ke Pekanbaru harus menempuh jarak jauh, sampai ke sana sudah loyo," ungkap Mendagri.(dic/rtc)

Dewan Dukung Imbauan KPK agar Pejabat Dilarang Terima Parsel

RiauCitizen.com, Budaya - Wakil rakyat di DPRD Riau mendukung penuh himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan pejabat menerima parsel saat lebaran, yang pelaksanaannya tinggal beberapa hari lagi. 

“Kita sepakat himbuan yang dikeluarkan KPK terkait larangan pejabat menerima parsel. Kita siap kooperatif untuk itu,” kata Ade Agus Hartanto, Anggota Komisi E DPRD Riau kepada wartawan, Jum'at (03/07/15). 

Kendati demikian, sekretaris DPW PKB Riau ini menerangkan, perlu penjelasan secara detail tentang kriteria parsel tersebut. ‎Termasuk, batasan-batasan parsel yang diberikan pemberi kepada pejabat. 

“Memberi dan penerima memang saat ini sedang menjadi sorotan dari KPK, apalagi menerima parsel dari kolega bisnis. Yang menjadi rancu nantinya, ke mana tempat pengembalian parsel apabila pejabat terlanjur menerimanya,” ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan Inhu-Kuansing ini. 

Hal senada juga dikatakan Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau.‎ Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini pun sepakat, perlu penjelasan detail tentang parsel ini. Apalagi sebutnya, parsel ini banyak disamakan dengan istilah hadiah. 

“‎Perlu penjelasan lebih mendalam, mesti ada pilihan-pilihan mana yang boleh dan yang tidak boleh. Pembatasan hukum perlu dijelaskan, grativikasi itu tidak ada bedanya dengan hadiah,” tutup politisi Kuansing ini. 

Sebagaimana yang diketahui, KPK telah mengeluarkan surat himbauan terhadap larangan pejabat menerima parsel saat lebaran. Menurut KPK, pemberian parsel bisa dimasukkan sebagai kategori gratifikasi.(dic/rtc)

Friday, July 3, 2015

Masuki Batas Akhir, 333 Jamaah Calon Haji Riau Belum Lunasi BPIH

RiauCitizen.com, Ekonomi - Hingga batas akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama 30 Juni kemarin, 3.675 jamaah calon haji (JCH) dari 4.008 kuota haji Riau tahun ini, sudah melakukan pelunasan. Sehingga masih ada 333 jamaah yang belum melakukan pelunasan.

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Informasi Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau M. Aziz.

“Dari 4.008 jemaah haji yang masuk kuota, sebanyak 333 jemaah tidak melakukan pelunasan hingga batas akhir pelunasan,” katanya Jumat (3/7/2015).

Untuk memenuhi kuota 333 jemaah lagi lanjut, Aziz akan dilakukan pelunasan tahap kedua bagi jemaah yang memenuhi beberapa syarat. Jadwal pelunasan tahap kedua dimulai pada tanggal 7-13 Juli mendatang.

“Untuk 333 lagi jemaah itu bisa melunaskan di tahap kedua namun ada syaratnya yaitu jemaah yang gagal melakukan pelunasan karena jaringan atau sistem yang bermasalah sebanyak 1 orang, kemudian jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan tahun 2014 lalu namun tidak jadi berangkat sebanyak 6 orang, lalu jemaah yang sudah haji sebanyak 283 orang dan sisanya lansia serta yang digabung antara orang tua dan anaknya” jelasnya.

Seperti diketahui Kanwil Kemenag Riau telah menerima Perpres terkait besaran BPIH 2015 sudah diterima bersamaan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 28 tahun 2015 mengenai jadwal pelunasan BPIH.

Jadwal pelunasan BPIH tahap pertama berakhir 30 Juni lalu. Di mana untuk Riau BPIH tahun ini sebesar Rp. 33.984.576. (dow/btp)

Thursday, July 2, 2015

Mangkir Sidang Gugatan TUN APWP, Jamadi : Pemko tidak ada Itikad Baik

RiauCitizen.com, Hukum - Pemerintah Kota Pekanbaru tak hadiri sidang gugatan atas Pengusaha warnet yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) di PTUN Kota Pekanbaru, Rabu (01/07/2015). Setelah satu jam lebih APWP menanti, pihak pihak pemko tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis Hakim, Hujja tulhaq SH MH akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan minggu depan. Yang mesti dihadiri oleh kedua pihak.

Kuasa Hukum APWP, Jamadi Sipahutar SH menyayangkan sikap Pemko Pekanbaru yang mangkir. "Kita sayangkan, mereka tidak ada konfirmasi kehadiran. Tidak ada itikad baik," katanya kepada wartawan.

Jamadi menilai semestinya sebagai pelayan masyarakat, pihak Pemko Pekanbaru memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengar dan menjawab keberatan dari APWP. "Kita sudah kirimkan surat, pengadilan tentu sudah panggil pihak pemko," sebutnya.

Untuk itu pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum atas gugatan peraturan walikota dan surat edaran walikota tentang jam operasional warnet Pekanbaru. "Seperti yang disampaikan majelis hakim, persidangan ditunda satu minggu. Tujuan kita menggugat agar ke depan jam operasional dibicarakan dengan asosiasi. Karena yang merasa asosiasi, harus dikomunikasikan dulu," sebutnya.

Pihak APWP menilai Pemko Pekanbaru gagal memahami dan membuat peraturannya terkait Surat Edaran Walikota tentang usaha Warung Internet (Warnet) selama ramadan.

Pasalnya peraturan yang dibuat Surat Keputusan (SK) Nomor 310 yang ditandatangani oleh Firdaus MT, dianggap gugur demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan melarang dan membatasi jam operasional usaha Warnet. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Warnet dikatakan sebagai Reseller ISP.

Sehingga penerapan Perda Kota Pekanbaru baik pajak, jenis usaha, jam operasional dapat dikatakan gugur demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang.

Selama ramadan Walikota Pekanbaru sudah emngeluarkan surat edaran mengenai penutupan dan pengaturan jam operasional tempat makan maupun hiburan. Untuk usaha warnet  hanya diperbolehkan buka pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. (dic/btp)

Gaet Wisatawan, Pemko Pekanbaru Agendakan Festival Lampu Colok

RiauCitizen.com, Budaya - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru tahun ini akan kembali mengagendakan festival lampu colok untuk menambah semarak saat malam ramadan. Festival ini selain menjadi tradisi juga untuk menarik minat wisatawan datang ke Pekanbaru.

Kepala Disdubpar Kota Pekanbaru, Drs Hermanius, mengatakan gelaran lampu colok merupakan festival budaya tradisional yang digelar setiap tahun saat malam ke 27 ramadan.

“Kalau untuk persiapan panitia kecilnya sudah. Tinggal membentuk panitia besarnya yang belum. Mungkin dalam minggu ini akan diadakan rapat untuk membahas festival lampu colok agar dapat dijadwalkan secara pasti,” katanya, Kamis (02/07/2015).

Saat ditanyakan untuk lokasi tahun ini Hermanius menyebutkan akan diputuskan dalam rapat. “Kita belum bisa tentukan di mana. Tapi biasanya kita lihat di kecamatan mana yang belum pernah menggelar festival lampu colok itu. Makanya kita akan usulkan dalam rapat nantinya,” katanya.

Hermanius menyampaikan selain untuk penerang kampung, lampu colok sebagai bentuk rasa syukur memasuki malam lailatulqadar dan menyambut gembira hari kemenangan Idul Fitri. Festival tersebut digelar sebagai bentuk melestarikan budaya tradisional Melayu Pekanbaru.

"Ini juga bisa jadi ajang promosi wisata daerah Kota Pekanbaru, sehingga tidak cuma warga lokal, warga luar pun mengenal Festival ini,” tutupnya.(dic/btp)

YLKI Pekanbaru : Temukan Parsel Tak Layak, Silahkan Lapor

RiauCitizen.com, Kesehatan - Penjual parcel jelang lebaran sudah mulai bermunculan di Pekanbaru. Meskipun banyak parcel yang dibuat menarik sedemikian rupa oleh penjual, namun pembeli dihimbau untuk untuk jeli dalam membeli parcel.

Hal ini perlu dilakukan karena adanya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan memasukkan produk-produk kadaluwarsa maupun kemasan rusak ke dalam parcel tersebut.

Ketua YLKI Kota Pekanbaru, Sukardi, Rabu (1/7/2015)  mengatakan bahwa masyarakat harus selalu waspada dan aktif mengadukan apabila menemukan produk-produk kedaluarsa.

"Makanan dan minuman yang dikemas dalam bentuk parsel sangat rentan untuk diselipkan makanan yang sudah kadaluarsa. Kita minta masyarakat waspada dan teliti memilih parsel lebaran," ujar Sukardi.

Untuk itu, dirinya menghimbau jika menemukan
kemasan makanan yang tak layak konsumsi segera lapor ke YLKI atau pihak-pihak terkait lainnya.

"Sebelum peringatan hari raya Idul Fitri, kita juga minta Desperindag untuk turun ke lapangan cek barang-barang yang dijual, karna dugaan kita ada oknum yang berbuat curang," pintanya.

"Dan penjual juga seharusnya bisa memberikan informasi yang jelas bagi konsumen mengenai produk yang dijual. Selain itu, distributor memiliki peranan penting dalam menyalurkan barangnya kepada konsumen," tutupnya.(dic/btp)

Wednesday, July 1, 2015

PDI P Mulai Syaratkan Dukungan Calon untuk Maju Pilkada 2015

RiauCitizen.com, Politik - Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis, Desember mendatang, DPP PDI Perjuangan isyaratkan bakal mendukung Jamiluddin untuk Rohil dan Kaderismanto untuk Bengkalis

“SK nya memang belum keluar, tapi sudah ada isyarat mereka yang akan diusung. Jamiluddin yang juga ketua DPC Rohil dan Kaderismanto yang juga ketua DPC Bengkalis,”‎ kata Kordias Pasaribu, Ketua DPD PDI Perjuangan Riau kepada wartawan via telfon, Rabu (01/07/15). 

Salah satu buktinya, dua kader PDI Perjuangan tersebut sedang mengikuti ‎sekolah pembekalan partai yang dilaksanakan DPP PDI Perjuangan. Diantara sembilan kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada tahun ini, hanya Rohil dan Bengkalis yang mengikuti pembekalan yang dimaksud. 

“‎Pembekalannya mulai hari Minggu sampai Jumat ini. Jika ada calon yang diisyaratkan bakal diusung partai tapi melanggar aturan, maka bakal calon tersebut akan ditarik dukungannya atau tidak akan direkomkan partai,” ungkapnya.‎ 

Untuk kabupaten/kota selain Rohil dan Bengkalis, ‎PDI Perjuangan terus melakukan komunikasi dengan partai lain. Ia pun yakin, dalam waktu dekat, DPP PDI Perjuangan bakal mengeluarkan rekomendasi terhadap seluruh kabupaten/kota di Riau yang akan mengikuti Pilkada.

“‎Secara prinsip memang sudah ada partai koalisi kita, tapi semua menunggu kesiapan partai yang bersangkutan. Saat ini belum saatnya dipublikasikan, tunggu sajalah waktunya,” tutup anggota Komisi A DPRD Riau ini. 

Seperti yang diketahui, sembilan kabupaten/kota di Riau akan mengikuti Pilkada tahun ini. Kesembilan kabupaten/kota yang dimaksud yakni, Kabupaten Rohil‎, Bengkalis, Rokan Hulu, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Inderagiri Hulu, Kuansing, Siak dan Kota Dumai.

Mantan Kadisbun Riau Kasus Korupsi Program K2I Jalani SIdang Perdana

RiauCitizen.com, Hukum - Kamis (2/7/15) besok, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Susilo. Menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Hal ini diungkapkan oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH kepada awak media, Rabu pagi.

"Besok perkara korupsi Program K2I, dengan terdakwa Susilo disidangkan," ucap Hasan.

dikatakan Hasan lagi, Persidangan Susilo, yang didakwa jaksa melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi Anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). Dipimpin oleh majelis hakim Amin Ismanto SH, yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri SH," tuturnya. 

Dijelaskan Hasan, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi SH. Susilo disidangkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). 

Dimana perkara yang menjerat Susilo itu berawal, ketika Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan dana untuk program K2I senilai Rp 217 Miliyar dari tahun 2006 hingga 2009. Setelah diselidiki, ternyata proyek tersebut dinilai fiktif, dan negara mengalami kerugian. 

Susilo bertangung jawab dalam kasus itu, mengingat Susilo ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas dan pengguna anggaran. Tersangka ketika itu menanda tangani proyek K21 tersebut.

Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar. 

Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.

Atas perbuatannya, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1,' jelas Hasan. (dow/rtc)

Adanya Aturan Baru, Ratusan Pensiunan Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan

RiauCitizen.com, Kesehatan - Karena merasa dibohongi, sejumlah pensiunan kerja melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jalan Lokomotif, Kecamatan Sai, Rabu (01/07/2015).

Wahyu,  seorang pensiunan pegawai di salah satu perusahaan mengatakan, informasi yang mereka terima sebelumnya bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT pada hari ini.

"Tapi setelah kami mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, ternyada ditempel aturan baru tentang BPJS. Jadi kami merasa dibohongi," katanya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah berusaha untuk bertemu dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra untuk meminta keterangan terkait perubahan aturan itu. "Tapi jawabannya tidak memuaskan," katanya.

Saat itu, masa yang turun ke halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih sebanyak 300 orang. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 yang dipasang disalah satu dinding, menyebutkan bahwa JHT itu bisa dicairkan setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

Mereka sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan jaminan solusi terkait masalah ini. Namun, kata Wahyu sayangnya, pihak terkait justru berdalih tidak mengetahui soal keberadaa aturan itu.

"Hingga saat ini kami tetap menuntut bahwa dana itu harus dicairkan," katanya.(dic/bpc)

Pembebasan Lahan masih Jadi Hambatan Pembangunan Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru

RiauCitizen.com, Ekonomi - Pembangunan perkantoran untuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tampaknya masih terkendala. Salah satunya pengadaan tanah untuk perkantoran baru pemko Pekanbaru di komplek perkantoran Tenayan Raya.

Seperti yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Pekanbaru, Irma Nofrita kepada, Rabu (01/07/2015). Ia mengatakan tahun lalu saja, masih ada tiga persil tanah yang tak terselesaikan.

"Ada tiga persil yang kita ajukan tahun 2014 lalu, yaitu pengadaan tanah perkantoran, pengadaan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan untuk pertanian," sebutnya.

Mengenai kepastian akan selesai di tahun ini Pemko belum dapat gambaran yang jelas.

"Tahun ini kita melanjutkan, tanah perkantoran dan tanah untuk dinas pertanian itu, yang untuk TPA kita belum tau, karena itu SKPD yang ajukan," terangnya.

Saat disinggung mengenai persoalan ini apakah telah koordinasi dengan pihak provinsi, Irma menyebut pemko rutin melakukan koordinasi. Hanya saja, jawaban dari pemerintah provinsi, belum juga selesai permasalahan itu lantaran RTRW provinsi yang belum jelas.

Sebagai informasi sesuai dengan rencana awal pembangunan komplek perkantoran baru di Tenayan yang sudah dirancang dengan dana tiga tahun anggaran Multiyears. Tahun pertama 2014 Pemko menganggarkan untuk pembebasan lahan seluas 200 hektare.

Tahun kedua pembangunan fisik dengan penggunaan dana 25 persen dari anggaran, hingga tahun 2017 di targetkan keseluruhan pembangunan akan mencapai 100 persen.(dic/btp)

Tuesday, June 30, 2015

Pemko Pekanbaru Gamang Hadapi Bisnis Hiburan Malam di Bulan Ramadhan

RiauCitizen.com, Hukum - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan inspeksi mendadak di pusat-pusat hiburan malam seperti MP Club pada Senin (29/06/2015) malam. Sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru, Firdaus nomor 310 tahun 2015 mengintruksikan agar hiburan malam ditutup selama ramadan.

Namun banyak kalangan menilai kenyataan di lapangan berbeda. Masih ada tempat hiburan malam yang nekat buka. 

"Pemerintah kota  Pekanbaru belum mampu menutup hiburan malam selama ramadan. Hal ini dibuktikan dengan banyak nya hiburan malam yang beroperasi selama bulan suci romadan baik hiburan malam kalangan elit sampai kalangan bawah masih tetap beroperasi," ujar Ade Putra Daulay, mantan KABID PAO HMI Cabang Pekanbaru.

Ade menilai Pemko semestinya  mampu menertipkan hiburan malam yang bandel. Ditambah kota bertuah yang mempunyai slogan menuju kota madani.

"Jangan hanya pedagang kaki lima (PKL) saja yg di gusur. Yang hanya mencari sesuap nasi bukan mencari kekayaan seperti para pemilik hiburan malam," sebut Ade, yang pernah menjabat sebagai Sekjen ISMPI 2011-3014.

Seperti yang diketahui tim yutisi yang dipimpin Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, melakukan inspeksi ke tempat hiburan malam Star City, namun tutup. Lalu tim yutisi berpindah tempat melakukan razia di tempat hiburan malam XP Club, SP Club dan MP Club, namun sama saja, tempat hiburan malam ini juga tutup Zulfahmi mengatakan razia ini merupakan penindakan dan penertiban dari surat edaran Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT mengenai pelarangan tempat hiburan malam buka pada bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut selain mengatur penutupan tempat hiburan, surat walikota juga mengatur jam buka warnet buka 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dan pijat kesehatan refleksi dan tuna netra boleh buka. Sedangkan bioskop buka 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.(dic/btp)