Showing posts with label Pilihan. Show all posts
Showing posts with label Pilihan. Show all posts

Saturday, July 4, 2015

LBH Pers Kecam Arogansi Pengelola Bandara SSK II Pekanbaru

RiauCitizen.com, Hukum - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Pekanbaru, Suryadi, SH mengecam keras tindakan arogansi pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II yang telah mengusir Irwan wartawan Riau Televisi (RTv).

Insiden itu terjadi saat Irwan hendak meliput titik panas (hotspot) ke BMKG Pekanbaru yang berada di area Bandara SSK II, Sabtu (3/7/15) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melalui Pos Satpam Bandara dirinya dihalang-halangi untuk masuk bahkan sampai dilarang dan diusir.

"Ini sikap tak terpuji, dan arogansi nyata pihak pengelola Bandara SSK II, karena telah menghalagi kebebasan pers," tegas Suryadi kepada wartawan melalui pesan BlackBerry Messeger (BBM), Ahad (4/7/15).

Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru menambahkan, dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Karena sesungguhnya yang dilakukan jurnalis dalam bekerja itu adalah penyambung informasi yang harus diketahui publik.

"Ini pelanggaran hukum serius, karena jurnalis dalam bekerja mereka dilindungi Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers," tukas Suryadi.

Selanjutnya, agar insiden ini tidak dianggap remeh, Suryadi menyarankan langkah langkah hukum. Pasalnya, untuk menguji UU Pers ini bekerja atau tidak dalam melindungi jurnalis, pilihanya adalah melakukan langkah hukum.

Dia juga menyarankan, untuk mendapatkan dukungan dari kalangan pers di Pekanbaru, korban melaporkan juga insiden tersebut ke wadah organisasi pers. Bisa ke AJI atau PJI, IJTI, PWI, dan SOWAT. "Tujuannya agar kalangan jurnalis di Pekanbaru solid," ungkap Suryadi.

Sementara untuk melakukan langkah langkah hukum, LBH Pers, kata Suryadi, siap melakukan pendampingan.

"Kita ada beberapa pengacara yang siap mendampingi kawan kawan jurnalis yang menghadapi rintangan saat melakukan kerja kerja jurnalistik," tegas Suryadi memberikan jaminan pendampingan.(dic/rtc)

Mendagri Segera Pecat Direktur IPDN dan Praja Terlibat Tindakan Asusila

RiauCitizen.com, Hukum - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat atau memindahkan Direktur Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Rizka Utama ke IPDN lainnya. Dia menilai, kepemimpinan Rizka gagal.

Demikian dikatakan Mendagri di Gedung Daerah, saat menggelar rapat kerja bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesiapan Pilkada serentak. 

Tidak dirincikan apa persoalan kekecewaan hingga Mendagri terang-terangan mengaku akan memecat atau memindahkan Direktur IPDN tersebut. Namun menteri sempat menyatakan kekecewaannya atas prilaku oknum praja IPDN atas adanya tindakan asusila yang menimpa oknum praja di sana. 

"Saya mau pecat saya pindahkan, itu kewenangan saya. Kalau memang ada pelanggaran, kami tegas ya harus berenti. Diakan nantinya calon PNS," ungkap Mendagri. Selain itu, Mendagri juga menyentil soal ketidaknyamanan para IPDN yang belajar di sana termasuk para dosen, karena jauhnya jarak lokasi dari ibukota Pekanbaru serta sulitnya mendapatkan tempat rekreasi. 

"Bayangkan, kan banyak dosen terbang dari Jakarta. Begitu sampai ke Pekanbaru harus menempuh jarak jauh, sampai ke sana sudah loyo," ungkap Mendagri.(dic/rtc)

Friday, July 3, 2015

Indikasi Karhutla, Lahan Konsesi RAPP Banyak Ditemukan Hotspot

RiauCitizen.com, Lingkungan - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengindikasi bahwa kebakaran hutan dan lahan di Riau banyak terdapat di sekitar Perusahan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)

Dalam situs resmi yang dikeluarkan jikalahari.or.id, menjelaskan terdapat hotspot yang tersebar di area Konsesi HTI dan HGU juga kawasan PT. RAPP yakni sebanyak 4 hotspot. Diantaranya  PT. Rimba Rokan Lestari 1 hotspot, PT. Satria Perkasa Agung 3 hotspot, PT. Sekato Pratama Makmur 1 hotspot, PT. Seraya Sumber Lestari 1 hotspot.

Sedangkan di Konsesi HGU tidak terdapat hotspot. Di kawasan konservasi tepatnya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terdapat 1 hotspot.

Jikalahari melakukan pemantauan hotspot atau titik panas khusus di areal hutan gambut terutama di kawasan hutan produksi tetap yang ditanami akasia untuk pulp and paper atau khusus di areal konsesi perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk mengontrol kepatuhan perusahaan yang menerapkan nol karhutla di dalam konsesi perusahaan.

Saat dikonfirmasi, Corporate Comunications Manager PT RAPP Djarot Handoko dan Direktur PT RAPP mengatakan, bahwa sejauh ini, pihaknya justru melakukan pemadaman api di luar area konsesi RAPP

"Seperti yang kami lakukan di Pulau Padang, Rohil, dan beberapa area lainnya," katanya kepada awak media, Kamis (02/07/2015).

Dia menyebutkan tindakan itu dilakukan, sebagai bentuk antisipasi agar api tidak merambat masuk dalam kawasan perusahaan.

"Karena area tersebut berada dalam jarak kurang dari 5 kilometer dari area konsesi kami, guna menghindari hal terburuk yang mungkin timbul dari kejadian ini," ujarnya. (dic/btp)

Thursday, July 2, 2015

Mangkir Sidang Gugatan TUN APWP, Jamadi : Pemko tidak ada Itikad Baik

RiauCitizen.com, Hukum - Pemerintah Kota Pekanbaru tak hadiri sidang gugatan atas Pengusaha warnet yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP) di PTUN Kota Pekanbaru, Rabu (01/07/2015). Setelah satu jam lebih APWP menanti, pihak pihak pemko tidak hadir tanpa keterangan.

Majelis Hakim, Hujja tulhaq SH MH akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan minggu depan. Yang mesti dihadiri oleh kedua pihak.

Kuasa Hukum APWP, Jamadi Sipahutar SH menyayangkan sikap Pemko Pekanbaru yang mangkir. "Kita sayangkan, mereka tidak ada konfirmasi kehadiran. Tidak ada itikad baik," katanya kepada wartawan.

Jamadi menilai semestinya sebagai pelayan masyarakat, pihak Pemko Pekanbaru memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengar dan menjawab keberatan dari APWP. "Kita sudah kirimkan surat, pengadilan tentu sudah panggil pihak pemko," sebutnya.

Untuk itu pihaknya masih akan melanjutkan proses hukum atas gugatan peraturan walikota dan surat edaran walikota tentang jam operasional warnet Pekanbaru. "Seperti yang disampaikan majelis hakim, persidangan ditunda satu minggu. Tujuan kita menggugat agar ke depan jam operasional dibicarakan dengan asosiasi. Karena yang merasa asosiasi, harus dikomunikasikan dulu," sebutnya.

Pihak APWP menilai Pemko Pekanbaru gagal memahami dan membuat peraturannya terkait Surat Edaran Walikota tentang usaha Warung Internet (Warnet) selama ramadan.

Pasalnya peraturan yang dibuat Surat Keputusan (SK) Nomor 310 yang ditandatangani oleh Firdaus MT, dianggap gugur demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan melarang dan membatasi jam operasional usaha Warnet. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Warnet dikatakan sebagai Reseller ISP.

Sehingga penerapan Perda Kota Pekanbaru baik pajak, jenis usaha, jam operasional dapat dikatakan gugur demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang.

Selama ramadan Walikota Pekanbaru sudah emngeluarkan surat edaran mengenai penutupan dan pengaturan jam operasional tempat makan maupun hiburan. Untuk usaha warnet  hanya diperbolehkan buka pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. (dic/btp)

Gaet Wisatawan, Pemko Pekanbaru Agendakan Festival Lampu Colok

RiauCitizen.com, Budaya - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru tahun ini akan kembali mengagendakan festival lampu colok untuk menambah semarak saat malam ramadan. Festival ini selain menjadi tradisi juga untuk menarik minat wisatawan datang ke Pekanbaru.

Kepala Disdubpar Kota Pekanbaru, Drs Hermanius, mengatakan gelaran lampu colok merupakan festival budaya tradisional yang digelar setiap tahun saat malam ke 27 ramadan.

“Kalau untuk persiapan panitia kecilnya sudah. Tinggal membentuk panitia besarnya yang belum. Mungkin dalam minggu ini akan diadakan rapat untuk membahas festival lampu colok agar dapat dijadwalkan secara pasti,” katanya, Kamis (02/07/2015).

Saat ditanyakan untuk lokasi tahun ini Hermanius menyebutkan akan diputuskan dalam rapat. “Kita belum bisa tentukan di mana. Tapi biasanya kita lihat di kecamatan mana yang belum pernah menggelar festival lampu colok itu. Makanya kita akan usulkan dalam rapat nantinya,” katanya.

Hermanius menyampaikan selain untuk penerang kampung, lampu colok sebagai bentuk rasa syukur memasuki malam lailatulqadar dan menyambut gembira hari kemenangan Idul Fitri. Festival tersebut digelar sebagai bentuk melestarikan budaya tradisional Melayu Pekanbaru.

"Ini juga bisa jadi ajang promosi wisata daerah Kota Pekanbaru, sehingga tidak cuma warga lokal, warga luar pun mengenal Festival ini,” tutupnya.(dic/btp)

Wednesday, July 1, 2015

Adanya Aturan Baru, Ratusan Pensiunan Demo Kantor BPJS Ketenagakerjaan

RiauCitizen.com, Kesehatan - Karena merasa dibohongi, sejumlah pensiunan kerja melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Jalan Lokomotif, Kecamatan Sai, Rabu (01/07/2015).

Wahyu,  seorang pensiunan pegawai di salah satu perusahaan mengatakan, informasi yang mereka terima sebelumnya bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT pada hari ini.

"Tapi setelah kami mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, ternyada ditempel aturan baru tentang BPJS. Jadi kami merasa dibohongi," katanya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya sudah berusaha untuk bertemu dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatra untuk meminta keterangan terkait perubahan aturan itu. "Tapi jawabannya tidak memuaskan," katanya.

Saat itu, masa yang turun ke halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih sebanyak 300 orang. Dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 yang dipasang disalah satu dinding, menyebutkan bahwa JHT itu bisa dicairkan setelah masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

Mereka sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan jaminan solusi terkait masalah ini. Namun, kata Wahyu sayangnya, pihak terkait justru berdalih tidak mengetahui soal keberadaa aturan itu.

"Hingga saat ini kami tetap menuntut bahwa dana itu harus dicairkan," katanya.(dic/bpc)

Tuesday, June 30, 2015

Pemko Pekanbaru Gamang Hadapi Bisnis Hiburan Malam di Bulan Ramadhan

RiauCitizen.com, Hukum - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali melakukan inspeksi mendadak di pusat-pusat hiburan malam seperti MP Club pada Senin (29/06/2015) malam. Sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru, Firdaus nomor 310 tahun 2015 mengintruksikan agar hiburan malam ditutup selama ramadan.

Namun banyak kalangan menilai kenyataan di lapangan berbeda. Masih ada tempat hiburan malam yang nekat buka. 

"Pemerintah kota  Pekanbaru belum mampu menutup hiburan malam selama ramadan. Hal ini dibuktikan dengan banyak nya hiburan malam yang beroperasi selama bulan suci romadan baik hiburan malam kalangan elit sampai kalangan bawah masih tetap beroperasi," ujar Ade Putra Daulay, mantan KABID PAO HMI Cabang Pekanbaru.

Ade menilai Pemko semestinya  mampu menertipkan hiburan malam yang bandel. Ditambah kota bertuah yang mempunyai slogan menuju kota madani.

"Jangan hanya pedagang kaki lima (PKL) saja yg di gusur. Yang hanya mencari sesuap nasi bukan mencari kekayaan seperti para pemilik hiburan malam," sebut Ade, yang pernah menjabat sebagai Sekjen ISMPI 2011-3014.

Seperti yang diketahui tim yutisi yang dipimpin Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, melakukan inspeksi ke tempat hiburan malam Star City, namun tutup. Lalu tim yutisi berpindah tempat melakukan razia di tempat hiburan malam XP Club, SP Club dan MP Club, namun sama saja, tempat hiburan malam ini juga tutup Zulfahmi mengatakan razia ini merupakan penindakan dan penertiban dari surat edaran Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT mengenai pelarangan tempat hiburan malam buka pada bulan suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut selain mengatur penutupan tempat hiburan, surat walikota juga mengatur jam buka warnet buka 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dan pijat kesehatan refleksi dan tuna netra boleh buka. Sedangkan bioskop buka 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.(dic/btp)